Eni Saragih Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Share this:
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau.

Salah satu tersangka adalah Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota komisi VII DPR RI. Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari tersangka lainnya, pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada Eni Maulani Saragih dengan nilai total Rp4,8 miliar

Usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (14/7/2018) malam, Eni langsung menjalani penahanan. Eni mengklaim tak ada anggota Komisi VII lainnya yang ikut menerima. “Enggak ada, enggak ada,” kata Eni yang mengenakan rompi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.

(BACA: Eni Saragih Diciduk KPK pada Perayaan Ultah anak Menteri Sosial)

Kepada wartawan, Eni terus mengelak saat ditanya soal penerimaan uang tersebut. Ia juga mengklaim tak ada pembahasan dengan pimpinan Komisi VII lainnya. “Enggak ada, enggak ada,” ucapnya singkat.

Sementara Johannes yang merupakan Bos Apac Group itu memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan. Sama seperti Eni, Johannes juga langsung ditahan oleh KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Eni ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Eni dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

(BACA: Bersama Eni Saragih, KPK Tangkap Salah Satu Orang Terkaya Indonesia)

“Untuk JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav C-1 (gedung KPK lama),” kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang yaitu TM (Tahta Maharaya) keponakan EMS, (ARU) Audrey Ratna Justiyanti sekrtaris Johanes B Kotjo, MAK (M Al Kafidz) suami EMS dan delapan lainnya terdiri dari sopir, ajudan, staf, dan pegawai PT Samantaka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Share this: