3 Orang Lagi Mantan Anggota DPRD Dipanggil KPK

Share this:
Gedung KPK

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – KPK kembali memanggil tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ketiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 masing-masing Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF) dan Tiaisah Ritonga (TIR).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)

Tiga tersangka termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut. Selain agenda pemeriksaan tersangka, KPK juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Sonny Firdaus yang telah ditahan KPK.

Dua saksi itu masing-masing Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Muhammad Alinafiah dan Fahrizal Dalimunte yang merupakan staf anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.

KPK total telah menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, antara lain tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

(BACA: Lagi, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Share this: