KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait

Share this:
Rooslynda Marpaung dan dua mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – KPK menahan 3 anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Rinawati Sianturi, mantan anggota DPRD Sumut Rooslynda Marpaung dan Rijal Sirait yang kini duduk sebagai anggota DPD RI.

Ketiganya sebelumnya ditetapkan atas kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, atas kasus yang sama, KPK juga sudah menahan anggota DPR RI yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal.

Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018), Rooslynda keluar lebih dulu dari lobi KPK dari sekitar pukul 18.33 WIB.

Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Rooslynda langsung masuk ke mobil tahanan dan tak memberi komentar apapun terkait kasusnya.

Kemudian, Rinawati menyusul keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Istri anggota DPR RI Samsudin Siregar ini juga mengenakan rompi oranye. Dia juga tak banyak bicara terkait penahanannya. “Tanya pengacara saya saja nanti,” ucap politisi Hanura asal Kabupaten Simalungun ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Share this: