Pindah Domisili dan Bikin e-KTP Baru Tak Perlu Pengantar RT, RW, Lurah

Share this:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Kasus e-KTP Medan yang dikantongi Djarot Saiful ramai diperbincangkan karena pengurusannya dinilai begitu mudah. Tapi ternyata, ada aturan baru yang belum diketahui publik bahwa pindah domisili dan bikin e-KTP baru tak perlu pengantar RT, RW atau lurah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menerangkan bahwa aturan baru dalam proses pembuatan e-KTP baru ketika seorang warga pindah domisili.

“Cukup urus SKPWNI di Dinas Dukcapil saja. Surat keterangan pindah warga negara Indonesia. Dibuat di Dinas Dukcapil. Dengan SKPWNI ini penduduk tinggal mengurus ke Dinas Dukcapil saja,” kata Zudan, Senin (11/6/2018).

(BACA: Djarot: e-KTP Itu Urusan Mudah, Tak Perlu Bertele-tele)

Zudan menegaskan bahwa tak perlu lagi melewati jalur birokrasi RT, RW, lurah, hingga camat untuk seorang warga mendapatkan e-KTP baru setelah pindah domisili. “Cukup urusan antardinas saja, Dukcapil asal dan Dukcapil alamat terbaru,” tambah dia.

Zudan juga menerangkan SKPWNI bisa diurus via online. Jadi, di era digitalisasi sekarang ini, semua bisa via online, tak perlu banyak pengantar. “Dunia sudah berubah,” imbuhnya.

(BACA: Sah! Djarot Sudah Jadi Warga Sumut)

Zudan juga menjamin bahwa petugas Dukcapil sudah paham dengan aturan ini. Jadi jangan khawatir apabila mengurus e-KTP baru dimintakan pengantar dari RT sampai camat.

“Kita bantu para transmigran dan orang-orang yang sudah pindah jadi perantau dengan cara ini. Petugas Dukcapil kita Bintek kan tiap tahun agar update dengan perubahan,” urai dia.

Share this: