Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini Rentetan Teror yang Dilakukan

Share this:
Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati karena menggerakan aksi teror bom di Indonesia. Aksi teror dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa dalam surat tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Pertama, aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016.

Pelaku teror ini menurut jaksa ikut dalam pertemuan JAD di Malang. Kedua, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki.

(BACA: Ada Pengusaha Asing yang Punya Bisnis di Sumatera Membiayai Teroris)

(BACA: DPO Teroris Dikabarkan di Tobasa, Ini Kata Kapolres dan Dandim)

“Muhammad Iqbal adalah murid terdakwa dan berada dalam satu sel tahanan dengan terdakwa di Lapas Nusakambangan yang dipesankan terdakwa untuk meneruskan dakwah tentang tauhid,” sambung jaksa.

Ketiga, teror pada 25 Juni 2017, teror penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara. Dalam teror ini, satu orang polisi gugur karena diserang menggunakan senjata tajam

“Syawaluddin Pakpahan dan teman-temannya melakukan amaliyah dengan menyerang Mapolda Sumatera Utara dan membunuh anggota polisi. Syawaluddin Pakpahan meskipun tidak pernah bertemu muka dengan terdakwa namun sudah lama mengenal nama terdakwa dari buku Seri Materi Tauhid yang dikarang terdakwa dan dibaca dan dipahami Syawaluddin Pakpahan,” kata jaksa.

Keempat, Senin 11 September 2017, teror penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal alias Usamah bersama temannya.

(BACA: Rumah Terduga Teroris di Medan Digerebek, 2 Diamankan, 1 Melarikan Diri)

“Muhammad Iqbal Tanjung juga mendapatkan pemahaman tauhid sebagaimana yang disampaikan terdakwa, antara lain tentang syirik demokrasi,” sambung jaksa.

“Bahwa terdakwa juga menganjurkan para pengikut untuk hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan Daulah Khilafah Islamiyah,” papar jaksa.

Teror bom dan penyerangan ke anggota polisi menurut jaksa terjadi setelah dibentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada pertemuan di Malang pada November 2014.

Dari pertemuan itu terbentuk pengurus di wilayah-wilayah, yakni Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi.

(BACA: 7 Terduga Teroris Ditangkap di Asahan dan Tanjungbalai, 1 Perempuan, 2 Tewas)

“Setelah acara di Malang yang berhasil membentuk pengurus, maka seluruh amir wilayah mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung Daulah Islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad memerangi kaum kafir seperti halnya di Indonesia sebagaimana ceramah terdakwa,” papar jaksa.

Diketahui, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Share this: