Majikan Penganiaya TKW Asal Sumut Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Share this:
Ilustrasi pengadilan

Wahyu Susilo mendesak pemerintah Indonesia mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia. Menurutnya, vonis ringan ini dapat menjadi preseden buruk penanganan kasus kekerasan terhadap TKI.

“Harus ada investigasi mendalam atas kejanggalan kasus dan proses peradilan ini,” tuturnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia pada Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyebut pemerintah telah mengadvokasi Suyanti sejak kasus itu mencuat pada akhir 2016.

Lalu berkata, upaya untuk memperberat hukuman terhadap Rozita telah dilakukan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.

“KBRI di Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum itu dengan tetap menghormati hukum di Malaysia,” ujarnya kepada BBC Indonesia.

Selain kasus Suyanti, Februari lalu, TKI bernama Adelina Lisau tewas di rumah majikannya di Malaysia. Video penyiksaan itu juga beredar di media sosial.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyebut penyiksaan itu ‘perbuatan binatang’. Ia pun mendorong pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato’ Seri Zahrain Mohamed Hashim, memohon maaf atas penyiksaan tersebut. Ia berkata, kepolisian setempat berkomitmen menuntaskan perkara itu.

Share this: