Majikan Penganiaya TKW Asal Sumut Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Share this:
Ilustrasi pengadilan

MALAYSIA, BENTENGTIMES.com – Keputusan sangat tidak adil harus dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyanti yang sempat mendapatkan penganiayaan dari majikannya di Malaysia.

Pasalnya, Pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, membebaskan perempuan bernama Datin Rozita Mohamad Ali dari hukuman penjara, kemarin (16/3/2018). Putusan itu dianggap janggal karena sebelumnya dakwaan yang diajukan kepada Datin berubah-ubah.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Namun, kata Wahyu, pasal itu diubah dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

“Ini memperlihatkan adanya upaya memperingan putusan. Terbukti di vonis akhir, pelaku lolos dari hukuman penjara,” kata Wahyu melalui pesan singkat, Sabtu (17/3/2018) seperti dilansir BBC Indonesia.

Pada putusannya, hakim di Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, mewajibkan Rozita berbuat baik selama lima tahun dan denda 20 ribu Ringgit Malaysia atau sekira Rp70,3 juta. Ia tidak harus mendekam dalam penjara.

Penganiayaan Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung.

Polisi menyebut Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang.

Mengutip laporan media setempat, jaksa penuntut umum meminta hakim memenjarakan Rozita. Alasannya, kasus tersebut menuai kecaman publik. Foto dan video Suyanti penuh luka usai penganiayaan itu pun sempat beredar di internet.

Share this: