Kasus Penipuan CPNS Mengendap 8 Tahun Lebih di Polres Nias, Total Kerugian Korban Miliaran Rupiah

Share this:
ODJAK LAURENTIUS SIHOMBING-BMG
Ilustrasi.

Rp4,2 Miliar Pakai Tanda Terima

Diketahui bahwa perkara dugaan penipuan CPNS tersebut berawal ketika tersangka FW yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara dan istrinya inisial MT mengatakan kepada para korban, akan ada tambahan kuota CPNS pada tahun 2014, dan berjanji bisa memasukkannya (meloloskan, red).

Mendengar informasi itu, para korban termasuk di antaranya Elikana Hia percaya, mengingat FW kala itu masih berstatus Anggota DPRD Sumatera Utara. Lalu, mereka menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka FW dan istrinya inisial MT.

Total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka FW dan istrinya inisial MT berjumlah Rp4.827.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Namun, dari total itu hanya Rp4.267.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Juta Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), yang pakai tanda terima.

BacaNemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

BacaBenarkah 2 Triliun Itu Ada? Berikut Kesaksian Si Cantik Teman Anak Akidi Tio

Tetapi, setelah menunggu beberapa lama, ternyata janji bisa memasukkan CPNS tersebut tidak pernah terwujud. Akhirnya, mereka para korban mengadukan FW yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut dan istrinya inisial MT itu ke Polres Nias, pada 26 Juni 2015, atas tuduhan penipuan dengan modus masuk CPNS.

Halaman Selanjutnya >>>

Misteri Penyebab Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: