Nemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

Share this:
BMG
Ika Kartika Peranginangin, terpidana kasus penipuan calo CPNS Batubara bermohon saat jaksa dari Kejari Asahan, hendak melakukan eksekusi terhadap dirinya di Kantor Ketahanan dan Pangan Kabupaten Karo, Senin(29/6/2021). (Insert) Ika Kartika dititipkan di Lapas Labuhan Ruku.

KARO, BENTENGTIMES.com– Video rekaman eksekusi terhadap Ika Kartika Peranginangin, oknum ASN terpidana kasus calo CPNS beredar di grup-grup WA (WhatsApp). Redaksi BENTENG TIMES sendiri menemukan video tersebut dalam sebuah WA grup wartawan.

Dari rekaman video itu, terlihat Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sempat kewalahan ketika hendak mengeksekusi Ika Kartika yang pada saat itu berada di dalam mobil. Sikap Ika Kartika yang enggan menuruti arahan petugas pun mengundang perhatian publik.

Namun, Tim Tabur Kejari Asahan yang dipimpin langsung Josron Malau bergeming dan tetap melaksanakan eksekusi terhadap ASN yang pernah bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara tersebut. Meski saat itu Ika Kartika sendiri berkali-kali bermohon dan menangis agar eksekusi ditanggungkan.

Selengkapnya, lihat video berikut ini:

 

Sekadar diketahui bahwa Ika Kartika (34) dieksekusi dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, pada Senin (29/6/2021) siang.

Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau mengatakan, eksekusi terhadap ASN yang bermukim di Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1215 K/PID/2014, tertanggal 20 Januari 2015, yang menghukum Ika dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BacaCek di Sini! Formasi CPNS dan PPPK 2021 Pemko Siantar

Ika Kartika, oknum ASN terpidana kasus calo CPNS berusaha menghindari petugas Tim Tabur Kejari Asahan saat hendak dieksekusi.

BacaSeleksi CPNS di Tanah Karo, Jangan Percaya Calo!

Malau melanjutkan, dalam melaksanakan eksekusi itu, Kejari Asahan bekerjasama dengan Kejari Karo dan Polres Karo. Setelah dieksekusi, Ika dibawa ke Lapas Labuhan Ruku untuk ditahan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: