Kasus Penipuan CPNS Mengendap 8 Tahun Lebih di Polres Nias, Total Kerugian Korban Miliaran Rupiah

Share this:
ODJAK LAURENTIUS SIHOMBING-BMG
Ilustrasi.

NIAS, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan penipuan CPNS yang dilaporkan ke Polres Nias pada Tahun 2015, hingga kini belum ada kejelasan hukumnya. Delapan tahun telah berlalu, tersangka berinisial FW, yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, dan istrinya inisial MT, belum juga diadili. Padahal, total kerugian para korban miliaran rupiah.

Penasaran, kontributor Benteng Times, Odjak Laurentius Sihombing, melakukan penelusuran, mencari tahu apa kendala di balik mandeknya perkara dugaan penipuan CPNS tersebut. Apalagi, upaya pelaku FW mempraperadilankan penyidik kepolisian, atas kasus tersebut telah gagal.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo menjelaskan, jika berkas perkara dugaan penipuan CPNS tersebut masih berada di Polres Nias.

“Yang kami terima baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata Bowo’aro, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (19/2/2024) lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat dikonfirmasi lewat ponsel, pada Rabu (21/2/2024), menyarankan agar menghubungi bagian Humas Polres Nias.

Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu O Daeli mengungkapkan, kendala penanganan perkara dugaan penipuan CPNS itu adalah pihaknya tidak dapat menemukan oknum yang mengaku dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), untuk dimintai keterangan, sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

BacaYasonna Ingatkan Kader PDIP Sumut: Ada yang Mau Curi Suara Agar Lolos ke Senayan

BacaMantan Bupati yang Juga Mantan Napi Itu Diteriaki Guru, Minta Uang Kembali

Ketika ditanya apakah tidak cukup kemenangan Polres Nias atas upaya praperadilan yang diajukan tersangka di pengadilan pada tempo hari? Iptu O Daeli bersikukuh mengatakan bahwa meminta keterangan oknum yang mengaku dari Kementerian PANRB tersebut adalah permintaan jaksa.

“Itu permintaan jaksa. Itu petunjuk dari jaksa,” ujar Iptu O Daeli, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (28/2/2024).

Halaman Selanjutnya >>>

Rp4,2 Miliar Pakai Tanda Terima

Share this: