Reklamasi Diduga Ilegal di Desa Miga, Sekda Kota Gunungsitoli Bungkam

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Aktivitas reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, diduga belum mengantongi izin.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pemko Gunungsitoli terkesan tutup mata terhadap kegiatan reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga belum memiliki izin alias ilegal.

Sikap itu terlihat saat beberapa awak media menemui Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu di kantornya untuk konfirmasi, Jumat (16/06/2023). Oimonaha Waruwu terkesan mengelak dan enggan menerima kehadiran wartawan.

Melalui salah seorang pegawai di ruang ADC Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu malah mengarahkan beberapa awak media konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Kata pak sekda, silahkan dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan hidup,” katanya singkat.

Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Arianto Zega saat wartawan media ini menanyakan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penimbungan laut atau reklamasi, enggan menjelaskan.

Arianto Zega berkelit dengan mengatakan, terkait kerusakan lingkungan/laut yang ditimbulkan akibat reklamasi merupakan kewenangan Dinas Perikanan dan Kementerian KKP.

“Penimbunan OPD Dinas Perikanan pak. Itu satmingkalnya tentang kerusakan laut, konfirmasi ke sana pak,”kata Arianto melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan media ini.

BacaReklamasi Diduga Ilegal, Warga Desa Miga Mengadu Ke DPRD Kota Gunungsitoli 

BacaKKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias Utara

Menurutnya, Kementerian KKP pernah menjelaskan hal itu. Makanya, dia berpendapat kalau Dinas Perikanan lah yang berwenang, bukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli.

“Kadis Perikanan yang lama mengerti. Kadis yang baru ini belum ada saat pertemuan dengan Kementerian KKP saat ke Gunungsitoli,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya >>>

Kadis Perikanan Sebut Ada Beberapa Reklamasi Tanpa Izin di Gunungsitoli

Share this: