Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Batal atau Makruh? Simak Dua Pendapat Ulama

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Pendapat Kedua

Sementara, pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.

Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda; “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Jadi, menurut pendapat kedua ini, meski orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.

Oleh sebab itu, mempertahankan bau mulut itu lebih baik daripada menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.

BacaCium Tangan ‘Ibu Tua’ dan Pesan Pemilu Damai Kapolres Asahan

BacaMaklum! Hari Pertama Puasa, Banyak Ruangan Pemkab Asahan Kosong

Ini sama halnya dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.

Halaman Selanjutnya >>>

Yang Perlu Diketahui dari Kedua Pendapat Itu, Ini..

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: