SMSI Tolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up dalam Perpres Media Berkelanjutan

Share this:
BMG
Penyerahan draft Rancangan Peraturan Presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi; “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

BacaSusanti Sambut Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI, Diajak Keliling Kota Siantar, Naik Becak BSA

BacaPendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: