Insiden Jewer Pelatih Biliar Memanas, Gubernur Edy Dipolisikan

Share this:
BMG
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Latar) Tangkapan layar ketika Edy menjewer pelatih biliar Coki.

Terancam Hukuman Setahun Penjara

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan telah menerima laporan pengadu dari Coki, pada Senin (3/1/2022) dan akan segera menindaklanjutinya.

Namun, Tatan mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan itu karena sampai saat ini laporannya belum sampai ke mejanya.

“Polda Sumatera Utara dalam hal ini akan menindaklanjuti laporan, siapa pun mempunyai hak membuat laporan dan nanti akan kami kaji,” kata Tatan.

Dia menjelaskan, langkah penyidikannya dengan terlebih dulu memeriksa saksi-saksi dan kemudian memeriksa yang membuat laporan sebagai korban.

BacaEdy Rahmayadi Usir Wanita Berhijab Biru: Ibu Berdiri! Keluar! Jalan!

BacaViral di Medsos, Akun @KakekDetektif Ungkap Dugaan Umroh Fiktif Edy Rahmayadi

Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan itu, Edy Rahmayadi terancam hukuman di bawah satu tahun penjara sesuai Pasal 310 Jo 315 KUHPidana.

“Tadi, kami sudah baca dari rekan media, 310 Juncto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, terkait ancaman hukuman tersebut, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: