APBD Tanjungbalai Tahun 2022 Turun jadi Rp613 Miliar, Ini Bukti Pemda Tidak Serius Kelola Aset

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Ada Lahan Terminal dan Aset Tanah di Kecamatan Datuk Bandar

Salah satunya, kata Jaringan, aset tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian, lahan terminal di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Untuk itu, lanjut Jaringan, dia berharap DPRD Kota Tanjungbalai segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dan mengevaluasi keberadaan seluruh aset Pemko Tanjungbalai. Dikatakan bahwa pembentukan pansus tersebut juga sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menginstruksikan agar seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Diketahui, DPRD Kota Tanjungbalai, baru-baru ini, melalui sidang paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022, dengan posisi belanja daerah sebesar Rp613 miliar lebih, dengan pendapatan daerah sebesar Rp611 miliar lebih. Atau, anggaran mengalami defisit sekitar sebesar Rp2 miliar.

Aset telantar milik Pemerintah Kota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

BacaGubsu Edy Rahmayadi Kecewa Serapan Anggaran Rendah di Kota Tanjungbalai

Syahrial Bhakti, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, yang juga sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai, mengatakan, kendati pihaknya menyetujui Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 itu, namun sejumlah catatan penting juga disampaikan melalui pandangan umum fraksi.

Selengkapnya, baca artikel berikut ini: Tok! DPRD Setujui APBD Tanjungbalai 2022 Sebesar Rp613 Milliar Lebih

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: