Penangkapan Bandar Narkoba di Tanjungbalai, Dikenal dengan Nama Bensin, Lihat Barang Bukti Miliknya!

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Heri Syahputra Sitorus alias Bensin, diamankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Heri, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

BacaDiduga Sakit Hati, Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura

BacaSarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan

Di akhir keterangannya, Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dia berharap kerja sama semua pihak untuk memerangi narkoba dari Tanjungbalai.

Share this: