Pria Ini Tega Gituin Anak Tetangga, Korban Diberi Imbalan Rp5 Ribu

Share this:
BMG
Tersangka cabul berinisial UM diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Seorang pria berinisial UM diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Senin (19/7/2021), siang sekitar pukul 11.45 WIB.

Pria 38 tahun itu diamankan atas perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur sebut saja Mawar (14).  Antara korban dengan tersangka UM, masih bertetangga di Tanjungbalai.

Menurut informasi dihimpun, perbuatan tidak senonoh UM terhadap Mawar terbongkar karena ketahuan tetangga, Eva. Saat itu, Rabu 24 Maret 2021, malam sekira pukul 22.00 WIB, Eva memergoki UM saat menyentuh organ sensitif milik korban.

Eva yang tidak terima kemudian memberitahukan hal itu ke orangtua korban, SF (55). Lalu, SF menginterogasi anaknya Mawar.

Mawar sendiri pun akhirnya jujur dan mengaku jika dia telah dinodai oleh UM. Dan, yang paling mengejutkan jika ternyata korban bukan sekali itu saja dinodai oleh tersangka.

BacaAib Keluarga Terbongkar Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata..

BacaIstri Baru Melahirkan, Anak Tiri Menggantikan di Ladang, Digituin Pula

Selama Maret 2021, korban mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka UM. Korban sendiri mengaku dibujuk dengan imbalan sebesar Rp5 ribu setiap kali mereka melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Setelah mendengar pengakuan polos anaknya, SF pun membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai. Atas laporan pengaduan korban, Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Iptu Eko Ady Ranto bergerak meringkus tersangka dari kawasan Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.

Lalu, tersangka diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.

BacaKisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai

BacaPulang ke Rumah Penuh Luka, Perempuan Muda Asal Tigapanah Itu Meninggal Dunia

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (21/7/2021), mengatakan, perbuatan tersangka UM melanggar Pasal 81 ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.

Share this: