Maradona Terlibat Narkoba, Rumah Digeledah, 11 Paket Sabu Disita

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Maradona Sembiring, tersangka penyalahguna narkoba berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Karo, Senin (19/4/2021).

Disebutkan, dari 10 paket itu, delapan di antaranya disimpan dalam kotak rokok. Sisanya disembunyikan dalam gulungan tisu.

“Total barang bukti narkotika milik pelaku ada 11 paket, dengan berat kotor 4,50 gram,” beber Hendrik.

Atas penemuan barang bukti narkotika itu, Maradona Sembiring digelandang ke Mapolres Tanah Karo. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna merah sebagai barang bukti.

BacaAde Irma Tepergok Sekamar dengan Lelaki Bukan Muhrim di Hotel Hayani Tanjungbalai

BacaPolsekta Berastagi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan Veteran

Dijelaskan bahwa saat ini, Maradona tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda 29 tahun itu terancam akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share this: