Dua Pemuda Siantar Curi Yamaha Mio, Dijual ke Sergai Seharga Rp850 Ribu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua tersangka pencurian dan seorang penadah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap dua pencuri dan seorang penadah sepeda motor.

Dua pencuri itu yakni Wawan Andira Siagian alias Wawan (24), warga Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Surya Dharma Sitorus alias Dharma (35), warga Jalan Pisang, Gang Rambe, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Sementara, penadahnya Manta Waesaputra Nasution alias Manta (47), warga Sei Sijenggi, Dusun III, Kelurahan Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR (Grup BENTENG TIMES), penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan Rosiam, warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Wanita 38 tahun tersebut melaporkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 3075 VAG miliknya yang hilang dari depan rumah.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa Wawan dan Dharma adalah pelakunya.

Polisi berhasil meringkus Wawan dari kawasan Eks Terminal Suka Dame Kota Siantar, Sabtu (10/4/2021) malam.

BacaBuronan Kasus Curanmor Ditembak Polisi, Terakhir Beraksi di Kompleks Gardenia Medan Johor

BacaPolres Tanjung Balai Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

Setelah ditangkap, Wawan mengaku, dia melakukan aksi pencurian itu dengan Dharma. Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Dharma dari rumahnya.

Dari keterangan Dharma diketahui bahwa sepeda motor curian itu sudah dijual kepada Manta. Polisi pun bergerak ke Sergai dan berhasil meringkus Manta dari rumahnya, Minggu (11/4/2021) dini hari.

BacaTerduga Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Kabanjahe

BacaCuranmor di Masjid Nurul Huda Perbaungan, Otak Pelaku Diringkus, Rekannya Kabur

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butarbutar membenarkan penangkapan itu. Kata Moses, ketiga tersangka sudah ditahan.

Moses melanjutkan, sesuai keterangan tersangka, sepeda motor itu dijual seharga Rp850 ribu.

“Ketiga tersangka juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Moses.

Share this: