Dilema Harta Gono Gini, Antara Istri Ketiga Versus Keluarga Mendiang Suami di Karo

Share this:
BMG
Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Sementara dengan Rehngenana Br Purba, menurut Taktik Ginting, sama sekali tidak mereka ketahui.

“Sepengetahuan saya tidak ada nikah atau pemberkatan di gereja, apalagi pesta adat secara adat Karo,” kata Taktik Ginting.

Oleh sebab itu, lanjut Taktik Ginting, setelah abangnya meninggal dunia, keluarga besar Ginting menggugat hak asuh anak atas Perkasa Ginting dan pengawasan harta milik alm Tina Ginting ke PN Kabanjahe pada 22 Juli 2019.

BacaMenilik Keberadaan Anak yang Lahir dan Hidup di Penjara dalam Film Invisible Hopes

BacaJatah Guru PPPK Kemendikbud 1,2 Juta, Kemenag Cuma 9.464

Oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, dalam putusannya Nomor: 76/Pdt.P/2019/PN.Kbj, menetapkan Taktik Ginting sebagai pengasuh terhadap Perkasa Ginting dan berhak mengawasi terhadap hak-hak perkasa Ginting yang ditinggalkan alm Tina Ginting.

“Nah inilah yang kita nilai ada kejanggalan. Hak asuh anak ada pada kita. Status Rehngenana br Purba sebagai istri dari alm Tina Ginting juga tidak jelas atau masih dipertanyakan, tetapi putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengabulkan gugatan Rehngenana Br Purba,” kata Taktik Ginting kesal, kepada BENTENG TIMES di Kabanjahe, Senin (15/3/2020).

Dia juga memrotes tuduhan pihak penggugat Rehngenana Br Purba yang menuduhnya telah menguasai seluruh harta gono gini alm abangnya. Padahal, kata Taktik Ginting, justru Rehngenana Br Purba lah yang menjual dan menyewakan lima tanah persilan (kavling) berlokasi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat​, dan rumah milik alm Tina Ginting di Pajak Singa di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: