Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades

Share this:
BMG
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit saat menggelar konferensi pers, di Rantauprapat.

Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak melaksanakan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai rencana anggaran dengan biaya sebesar Rp371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp26.960.359.

Selain itu, tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.

BacaDugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

BacaProgram PAM SIMAS III Rp350 Juta Sia-sia, Warga Desa Lingga Muda Tak Bisa Nikmati Air Bersih

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Share this: