Fakta Dibalik Viral Video Joget Kasat Narkoba Siantar di Karaoke 21, Ada Upaya ’86’

Share this:
BMG
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Latar) Studio Karaoke 21 Siantar. 

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, kronologi video video joget Kasat Resnarkoba Siantar AKP David Sinaga di Karaoke Studio 21 Kota Pematang Siantar.

Hadi memaparkan, video itu direkam pada Oktober 2020 oleh pemilik karaoke bernama Acong.

Saat itu, lanjut Hadi, David datang ke tempat hiburan malam yang berada di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, itu dalam rangka penyelidikan.

“Kasat Narkoba menyelidiki adanya dugaan peredaran narkoba di karaoke tersebut,” kata Hadi.

Lalu, setibanya di sana, kata Hadi, David ditemui Acong dan dua rekannya. Setelah itu, David menuju ruang receptionist.

“Di receptionist, tanpa disadari Kasat Narkoba, yang bersangkutan (David) direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itulah awal kejadiannya,” terang Hadi.

Kemudian, sambung Hadi, pada 4 Januari 2021, David bersama tim melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Studio 21.

BacaBeredar Video Diduga Kasat Narkoba Siantar Joget di Studio 21, David Sinaga: Nggak Jelas Itu

BacaGerebek Studio Hotel Siantar, yang Ditangkap Dua ‘Karyawan’, 50 Butir Ekstasi Disita

Atas penangkapan itu, ungkap Hadi, Acong meminta bantuan kepada David untuk melepaskan pengedar tersebut. Atau istilah populernya ’86’ yang diidentikkan sebagai suatu bentuk penghentian perkara.

“Tetapi, dengan komitmennya Kasat Narkoba, pengedar narkotika ini tidak dibebaskan. Prosesnya tetap terus dilanjutkan. Dan kemarin, video itu viral,” kata Hadi.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: