Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Polda Sumut bersama Polres Samosir saat menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020).

Setelah menghabisi korban, para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka Justianus Simbolon yang diantar oleh pelaku Erikson Simbolon (hingga kini masih buron).

Setibanya di rumah, Justianus Simbolon menyerahkan sejumlah uang agar Pahala Simbolon segera meninggalkan Samosir. Dan, yang mengantar adalah Erikson Simbolon.

Dari berbagai adegan rekonstruksi, peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.

BacaLima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online

BacaTerungkap! Ini Pelaku dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Samosir

Kanit II Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar memimpin jalannya rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020).

Apresiasi Kapolda Sumut

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga, didampingi Bennri Pakpahan merasa sangat puas atas rekonstruksi lanjutan yang digelar pada Kamis (3/12/2020) tersebut.

“Kami selaku PH (kuasa hukum) korban tidak memaksakan yang tidak sesuai dengan hukum. Hanya, kita protes terhadap rekonstruksi pertama. Dan, kita protes karena hasil BAP dan autopsi tidak lengkap. Kami sangat puas atas rekonstruksi lanjutan ini,” ungkapnya.

Bersambung ke halaman 5..

Share this: