Beli Kerbau, Tapi Tak Dibayar, Tauke Masuk Sel Polsek Perbaungan

Share this:
BMG
Suprayetno, seorang tauke kerbau diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

SERGAI, BENTENGTIMES.com– Suprayetno (37), seorang tauke kerbau diciduk personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, dari kediamannya di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (20/11/2020).

Penangkapan Suprayetno, atas laporan pengaduan Ngadino alias Tambi (63), warga Dusun V, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Suprayetno disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020), mengatakan, tersangka Suprayetno melakukan transaksi pembelian kerbau seharga Rp17 juta dengan korbannya Ngadino alias Tambi di kediaman korban, Rabu (18/12/2019), sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, tersangka  datang ke rumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta. Saat itu, Ngadino sendiri terpaksa menjual kerbau miliknya karena sedang butuh dana untuk biaya berobat anaknya.

BacaKajari Toba Laporkan Cucunya, Perkara Uang Rp600 Juta

Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada 10 November 2020.

Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau tidak juga diterima korban. Dan, setiap kali didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang.

BacaCuranmor di Masjid Nurul Huda Perbaungan, Otak Pelaku Diringkus, Rekannya Kabur

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum.

“Atas perbuatannya, Suprayetno telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Simanjuntak.

Share this: