Hambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

Share this:
BMG
Suasana saat tersangka Hambali alias Bali menganiaya seorang tersangka kasus cabul Tumpak Simanjuntak (diperankan tenaga PHL) hingga meninggal dunia, dalam rekonstruksi yang digelar di Aula Patriatama, Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (12/11/2020) pagi.

Sekadar diketahui, Tumpak Simanjuntak (43), warga Dusun 5, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kritis dianiaya sesama tahanan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Sulaiman saat menjalani perawatan.

Sebelumnya, Tumpak Simanjuntak ditangkap atas laporan istrinya R Boru Butarbutar ke Polsek Firdaus terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (13).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Wakapolres Kompol Sofyan mengatakan, pada Jumat 25 September 2020, siang sekitar pukul 13.00 WIB, Tumpak Simanjuntak nyaris dihakimi masyarakat karena tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berulang kali.

Kemudian, Kepala Desa menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus. Kemudian, personel Polsek Firdaus menjemput tersangka dan diserahkan ke Polres Sergai.

Hasil interogasi, tersangka mengaku benar telah mencabuli anak kandungnya berulang kali hingga hamil 5 bulan. Selanjutnya, malam sekira pukul 21.00 WIB, tersangka dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres (RTP) Sergai.

Lalu, sekira pukul 00.30 WIB, terdengar suara gaduh dari dalam ruang tahanan. Selanjutnya, oleh penjaga tahanan melakukan pemeriksaan dan melihat tersangka Tumpak Simanjuntak sudah dalam keadaan lemas.

BacaRupanya, Duel Maut di Warung Kopi Ajinembah Karo Itu Karena Pencabulan

Oleh petugas, tersangka Tumpak dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan. Lalu, pada Sabtu tanggal 26 September 2020, sekira pukul 06.30 Wib, tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS Sultan Sulaiman.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah Tumpak Simanjuntak diserahkan ke keluarganya. Dan, pihak keluarga tidak keberatan.

Share this: