Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pencuri TV di Datuk Bandar Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka M Sajami Alim alias Jami diamankan di Mapolsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, Sabtu (10/10/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Aplaus buat polisi. Hanya dalam tempo beberapa jam saja sejak laporan pengaduan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu rumah warga, Jalan HM Nur, Gang Hj Nuriah, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangkanya M Sajami Alim alias Jami (25), warga Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Sabtu (10/10/2020), menuturkan, pada hari Jumat (9/10/2020), pagi sekira pukul 08.00 WIB, mereka menerima laporan pengaduan kasus pencurian, dengan Nomor: LP/89/X/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Bandar.

Setelah laporan diterima, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 11.30 WIB, didapat informasi yang menyebutkan jika terduga pelaku sedang bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

Baca‘Petik’ Sepedamotor di Barusjahe Karo, Kabur ke Tanjungbalai

Atas informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Ipda HA Karokaro langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit televisi tabung merek LG warna hitam.

Selain itu, alat yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi itu turut disita sebagai barang bukti, seperti 1 unit mesin gerinda merk Bosch warna biru, 1 buah gergaji gagang warna hitam merah, 1 bilah parang babat, dan 1 buah tas rangsel merek Barry warna coklat.

BacaBaru Bebas Asimilasi, Residivis Curanmor Kembali Bikin Ulah di Kabanjahe

Setelah itu, tersangka digelandang ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 huruf e subsidair Pasal 362 KUHPidana.

Share this: