Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Tebing Tinggi, Pelaku Diringkus dari Hotel Safari

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka Rahman Hutabarat alias Liwo dan Mino Suprianto (belakang), berikut dengan barang bukti narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun. 

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba Simalungun-Tebing Tinggi.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Mino Suprianto dari Latek N27 Perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (7/10/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB.

Informasi diperoleh kepolisian, pria berusia 35 tahun asal Bah Damar, Dusun II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini sudah sering melakukan transaksi narkoba di lokasi areal perkebunan milik perusahaan asing tersebut.

Dari Mino, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,54 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan 2 lembar sobekan plastik warna biru.

Setelah ditangkap, Mino kemudian diinterogasi terkait asal sabu itu. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkannya dari Rahman Hutabarat alias Liwo (39).

Dari Mino diketahui jika Rahman sedang berada di Hotel Safari Kota Tebing Tinggi.

Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dan akhirnya, polisi berhasil menangkap Rahman dari halaman hotel tersebut pada Rabu sekira pukul 23.00 WIB.

BacaGerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap

Dan dari tangan warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, itu polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,21 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 2 lembar sobekan plastik warna hitam.

Tak sampai di situ, polisi juga menanyai Rahman soal asal sabu tersebut. Dia pun mengaku memperolehnya dari seorang perempuan di daerah Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Tapi sayang, polisi belum berhasil menangkap perempuan tersebut.

BacaPria Asal Tebing Tinggi Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar di PN Siantar

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku lain,” pungkas Adi.

Share this: