Pria Asal Tebing Tinggi Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar di PN Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Ayub Suhagani Siregar alias Ayub, warga Tebing Tinggi saat menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/9/2020).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Ayub Suhagani Siregar, biasa dipanggi Ayub, pria 28 tahun asal Tebing Tinggi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 99,47 gram. Selain vonis penjara, Ayub juga harus menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara atau bayar denda sebesar Rp10 miliar.

Vonis hukuman terhadap Ayub dibacakan oleh majelis hakim ketua Christin Siagian, didampingi dua hakim anggota Rahmad Hasibuan dan Moh Iqbal, dalam sidang dengan agenda putusan secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (15/9/2020) sore, sekira pukul 16.45 WIB.

Menurut Christin, terdakwa Ayub terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur sesuai dakwaan alternatif pertama sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap terdakwa Ayub Suhagani Siregar alias Ayub divonis pidana penjara selama 11 tahun, subsider 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp10 miliar,” tegas Christin.

BacaDatang ke Siantar Bawa ‘Oleh-oleh’ 100 Gram Sabu, Warga Tebing Tinggi Ditembak

Christin mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Sementara, hal yang meringankan karena Ayub telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Ayub dipersilahkan memberikan pendapat. Dalam kesempatan itu, Ayub mengatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima hukumannya yang mulia,” ujar Ayub, didampingi Penasehat Posbakum Keysia Tobing.

BacaGerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Christianto Situmorang, menuntut terdakwa Ayub dengan hukuman 13 penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Diberitakan sebelumnya oleh BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES GRUP), Ayub Suhagani Siregar alias Ayub ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari sebuah rumah kosong di Jalan Pdt Wismar Saragih, Gang Perjuangan, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Minggu 15 Maret 2020 malam, sekira pukul 20.58 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 99,47 gram yang dibalut lakban hitam dan 1 unit ponsel merk Nokia.

Share this: