Bawa Tahu Isi Sabu ke Penginapan Rindu Tanjungbalai, IRT Tidur di Sel

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Erna, seorang ibu rumah tangga yang bermukim di Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diamankan atas kepemilikan dua paket sabu.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Beragam cara dilakukan para pelaku kejahatan narkoba untuk mengelabui petugas. Salahsatunya memasukkan sabu ke dalam tahu isi. Seperti yang dilakukan Erna, seorang ibu rumah tangga di Kota Tanjungbalai.

Wanita berusia 36 tahun ini memasukkan dua paket narkotika jenis sabu ke dalam tahu goreng. Lalu, tahu goreng berisi sabu itu dimasukkan ke dalam kantungan plastik asoy dicampur dengan tahu goreng lainnya.

Kemudian, dia melenggang masuk ke Penginapan Rindu, di Jalan Jend Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (6/10/2020), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, langkahnya keburu ketahuan petugas.

Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba dipimpin Aiptu NB Harianja langsung menghentikan wanita muda yang beralamat di Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tersebut. Tubuhnya digeledah.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna putih berisi tahu goreng dan di dalam 1 potong tahu goreng tersebut ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka Erna mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya.

Atas kepemilikan narkotika itu, Erna kemudian digelandang ke Mapolres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BacaDua Pemain Sabu Diringkus di Tanjungbalai, Salahsatunya Pelajar

BacaDikibusi Warga, Dua Bandit Narkoba Gagal Edar Sabu di Tanjungbalai

Erna, ibu rumah tangga yang bermukim di Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (7/10/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (7/10/2020), atas perbuatannya, Erna akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan.

Share this: