Baru Belanja Sabu, Pengendara Honda PCX Dicegat Polisi di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Mas'ud alias Sangkot Ompong dan Nazhar Hasri Nasution alias Nazar, menunjukkan barang bukti sabu miliknya, di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (15/9/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Peredaran narkoba hingga kini masih menjamur di Kota Tanjungbalai. Teranyar, polisi meringkus Mas’ud alias Sangkot Ompong (51) dan Nazhar Hasri Nasution alias Nazar (40), atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan dua sekawan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,20 gram.

Keterangan diperoleh, penangkapan Sangkot Ompong dan Nazar atas informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi itu kemudian dikembangkan dan polisi melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya didapat informasi jika Sangkot Ompong dan Nazar baru saja berbelanja narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan Sangkot Ompong dan Nazar berhasil dicegat saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustadz Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2020), malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Begitu dicegat, keduanya diminta turun dari sepeda motor Honda PCX yang mereka kendarai. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 10,20 gram yang terbungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan.

“Keduanya mengaku jika sabu itu benar miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (15/9/2020).

BacaPenyelundupan Narkoba di Tanjungbalai, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau

Atas kepemilikan narkoba itu, Panjaitan mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 10,20 gram sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel android merk Oppo masing-masing warna hitam dan putih.

Barang bukti lain yang turut diamankan 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda merk PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

BacaSelain Senpi dan Bom, Polisi Juga Temukan Buku Ini di Rumah Terduga Teroris Tanjungbalai

Sebagai informasi tambahan, tersangka Mas’ud alias Sangkot Ompong merupakan warga Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Nazhar Hasri Nasution alias Nazar, penduduk Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Share this: