Penyelundupan Narkoba di Tanjungbalai, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Syahril Ritonga alias Adek, tersangka penyelundupan dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 kg miliknya diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (28/8/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Penyelundupan narkoba masih berlangsung di Kota Tanjungbalai. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, 6 kilogram (kg) sabu. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dalam teh hijau merk Guan Yin Wang.

Tersangkanya Syahril Ritonga (50), warga Kota Tanjungbalai. Dia merupakan pemilik kapal kayu yang sehari-hari digunakan untuk menangkap ikan di laut.

Modus penyelundupannya tergolong rapi. Untuk menjamin kualitas barang, narkoba itu ditaruh dalam dua potong ban dalam mobil. Setelah itu, ban dalam mobil yang telah berisi narkoba diletakkan dalam sebuah kotak fiber berwarna biru bercampur dengan ikan basah dan es batu.

Namun, polisi setempat mengendus penyelundupan itu berkat informasi warga. Sehingga, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut masuk wilayah Sumatera Utara, Selasa 25 Agustus 2020 lalu sekira pukul 16.45 WIB.

Begitu mendapat informasi tentang penyelundupan itu, petugas Sat Resnarkoba langsung terjun ke pinggiran Sungai Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Di sana, petugas mendapati Syahril Ritonga sedang berada di dalam kapal tersebut.

“Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 kg sabu terbungkus teh hijau dalam ban dalam mobil dari sebuah fiber berwarna biru. Seluruh barang bukti narkoba itu dicampurkan ke dalam fiber berisi ikan dan es batu,” terang Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/8/2020) kemarin.

Dalam melancarkan aksi penyelundupan itu, Syahril Ritonga tidak seorang diri. Dia melakukannya bersama seorang tekong/nahkoda kapal, mulai dari penjemputan dari tengah laut, perbatasan Selat Malaka dengan laut Malaysia.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta,” sebut Jumanto.

BacaTujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita

Namun, Syahril Ritonga mengaku tidak tahu dari mana asal muasal narkoba tersebut. Kepada petugas, Syahril Ritonga mengatakan, justru nahkoda kapal tersebutlah yang paling tahu persis dari mana asal narkoba itu.

“Sang nahkoda kapal masih dalam pengejaran petugas,” kata polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya itu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Syahril Ritonga berikut dengan barang bukti 6 kg sabu telah diamankan. Polisi juga telah menetapkan Syahril Ritonga sebagai tersangka.

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

Dalam kasus penyelundupan ini, polisi akan menjerat Syahril Ritonga dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Jumanto.

Share this: