Warga Protes, Desanya Dijadikan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Tanpa Pemberitahuan

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Martin Sitepu saat menggelar pertemuan dengan Pemdes Salit.

KARO,BENTENGTIMES.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana dinilai tak menghargai warga dalam kebijakannya menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo sebagai lokasi penguburan korban Covid-19.

BACA: Mohon Pulihkan Nama Baik Keluarga Kami, Almarhum Ibuku Bukan Positif Corona!

Pasalnya, selama ini Bupati Karo maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Karo, sekalipun tak pernah mensosialisasikan pengalihan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman korban Covid-19, baik pada warga maupun pemerintah desa.
Tindakan yang terkesan semena-mena dan otoriter inilah yang memicu kekesalan warga Desa Salit. Selain merasa tak dihargai, warga juga takut terinfeksi virus tersebut. Hal ini jadi alasan warga melarang tim medis menguburkan jenazah seorang pasien berstatus PDP yang meninggal dunia di TPU tersebut, beberapa waktu lalu.

Aksi Bupati Karo yang bersikap sepihak ini terungkap saat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Karo menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Salit di kantornya, Jumat (29/5/2020) siang.

Pertemuan ini dihadiri Ketua Pelaksana Gugus Tugas Martin Sitepu, Kadis Perkim Paksa Tarigan, Kepala Satpol PP Hendrik Tarigan, Kabag Ops Polres Karo AKP D Munthe, Koramil dan Camat Tigapanah. Sementara warga Desa Salit diwakili Kepala Desa Arianda Purba dan Ketua BPD Salit Mayor Perangin-angin.

Menurut Mayor Perangin-angin, selama ini warga desa sama sekali tidak mengetahui TPU di desa mereka akan dijadikan lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Pemerintah dan Gugus Tugas belum pernah mensosialisasikan masalah ini. Hal ini yang menimbulkan pro kontra,” katanya.

Pada dasarnya, sebagian besar warga Desa Salit mendukung keberadaan TPU tersebut. Sebaliknya warga sama sekali tak mengetahui TPU tersebut akan diperuntukkan juga sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain tak ada pemberitahuan, Pemkab Karo juga belum memiliki perda, SK maupun surat penetapan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19. Pihak Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan Karo juga belum pernah melakukan sosialisasi, baik proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 maupun dampak yang akan ditimbulkan.

BACA: Satu Orang ASN Yanma Polda Sumut Positif Covid-19

“Pengetahuan warga terbatas, karena tak ada sosialisasi, warga jadi takut akan terpapar virus ini. Apalagi lokasi TPU tersebut tak jauh dari pemukiman warga,” katanya.

Share this: