Lima Kali Bertemu Iptu Samson Sembiring, Empat Kali Ambil Barang, Sekali Setor Uang

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Kasus ini, kata Hendri, masih dalam pengembangan lanjut. Namun, akibat terlibat peredaran narkoba, Iptu Samson terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

“Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari empat tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu membenarkan oknum kapolsek di jajarannya diamankan karena dugaan keterlibatan peredaran narkoba.

“Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK,” ucap Benny.

Disampaikan, proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah dikoordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda Sumut.

BacaDi Ujung Jabatan Kasat Resnarkoba, Polres Tanah Karo Ringkus Bandar Sabu

Sekadar diketahui, Iptu Samson Sembiring sebelumnya menjabat sebagai Kapolsubsektor Simpang Selayak Polsek Deli Tua. Kemudian dilantik menjadi Kapolsek Payung menggantikan AKP Satria Sembiring pada Selasa 29 Oktober 2019.

Share this: