Divonis Satu Tahun Penjara di PN Gunungsitoli, Terdakwa Kasus Politik Uang Banding

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Terdakwa Damili Ranimbowo Gea alias Ama Wahyu saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (19/6/2019). Damili divonis satu tahun penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun dan pidana denda Rp10 juta.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Terpidana kasus money politics (politik uang) Damili R Gea alias Ama Wahyu divonis satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik-Gunungsitoli, Rabu (19/6/2019).

“Menyatakan terdakwa Damili Ranimbowo Gea, SH MSi alias Ama Wahyu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan percobaan pada masa tenang memberikan uang kepada pemilih secara tidak langsung sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Taufiq Noor Hayat, selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan dan mengetok palu.

Adapun barang bukti dalam perkara ini ditetapkan antara lain berupa satu lembar surat nomor kode relawan berisi tentang 2.400 pemilih, jumlah suara yang dijamin, uang sebesar Rp60 juta. Kemudian buku bertuliskan 11 nama desa serta jumlah setiap TPS-nya, 2 lembar kertas contoh cara memilih pada surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi Sumut Tahun 2019, nomor urut 5 yang bagian depannya terdapat gambar/foto Damili R Gea SH MSi.

Sementera, barang bukti berupa uang sejumlah Rp60 juta, terdiri dari uang kertas Rp20 ribu yang telah dimasukan dalam plastik warna putih transparan dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan, barang bukti lainnnya berupa 2 unit sepeda motor yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan, masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam putusan yang bernomor: 128/Pid.Sus/2019/PN Gst tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara para hakim, yang mana hakim anggota Rocky Belmondo F Sitohang mengajukan pendapat berbeda, khusus mengenai bentuk dan lamanya pidana perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa.

BacaTerjerat Kasus Money Politics, Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa

BacaKetua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias

Menurut hakim Rocky Belmondo, perbuatan terdakwa telah mencemari penyelenggaraan pemilu serta sendi-sendi kehidupan berdemokrasi, dan disamping terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya sama sekali. Sehingga oleh karenanya bentuk dan lamanya pidana perampasan kemerdekaan yang dirasakan adil dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Share this: