Divonis Satu Tahun Penjara di PN Gunungsitoli, Terdakwa Kasus Politik Uang Banding

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Terdakwa Damili Ranimbowo Gea alias Ama Wahyu saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (19/6/2019). Damili divonis satu tahun penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun dan pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemilihan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sudah lanjut usia.

Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim PN Gunungsitoli, pada Selasa 18 Juni 2019, oleh Taufik Noor Hayat, sebagai hakim ketua, Achmadsyah Ade Mury dan Rocky Belmondo F Sitohang, masing-masing sebagai hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 19 Juni 2019. Oleh hakim ketua, dengan didampingi para hakim anggota tersebut dibantu oleh Victorman T Mendrofa sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Eliksander Siagian dan Yudhi Permana, selaku jaksa penuntut umum (JPU) serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

BacaKetua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Jaksa

BacaWakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yulius Laoli kepada BENTENG TIMES, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengungkapkan, alasan pihaknya melakukan banding terhadap putusan pengadilan itu karena kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan.

“Jelas kami banding, karena berdasarkan fakta di persidangan klien kami tidak terbukti melakukan money politics, dan sampai saat ini klien kami juga tidak pernah mengakui,” kata Yulius.

Share this: