Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Sudah Kedaluarsa

Share this:
BMG
Bupati Simalungun JR Saragih duduk satu meja Bupati Karo Terkelin Brahmana ditemani Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, dan Kadiv Propam Poldasu AKBP Yofie Girianto Putro, dalam Acara 100 Hari Kerja Kapolda Sumut, Rabu (5/12/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebutkan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada Pilkada dengan tersangka JR Saragih sudah kedaluarsa. Dengan demikian, maka kasus tersebut tidak akan diproses lagi.

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban, saat acara Coffee Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12/2018). Ia menyebutkan, sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian, kita kembalikan lagi,” sebut Edward.

Pihaknya, lanjut Edward mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.

“Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan perkara itu sudah kedaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.

(Baca: JR Saragih Sempat Dikabarkan Tertangkap, KPK: Tidak Ada OTT di Sumut)

(Baca: Kasus Yang Membelit JR Saragih Dialihkan ke Polda Metro Jaya, Alasannya Ini…)

Namun, dalam kesempatan tersebut, Aspidum tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kedaluarsa.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

(Baca: JR Saragih Tersangka, Kader Demokrat Ini ‘Pasang Badan’: JR tak Tahu Menahu)

(Baca: JR Saragih Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut)

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih sudah lengkap pada Maret 2018 silam.

Share this: