Top! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, dari Kurir Hingga Bandar, Omzet Miliaran

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

Keesokan harinya, Rabu (31/10/2018), polisi bergerak ke salah satu kos-kosan, di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan dan mengamankan Dhony Marantika Saragih (22). Dari tangan warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, sejumlah barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 buku catatan transaksi jual beli sabu.

Beranjak dari situ, polisi berangkat ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, guna menangkap tersangka lainnya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 75 butir pil ekstasi warna biru, 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil ekstasi warna orange merk TP, 1 bungkus plastik klip besar berisi 78 butir pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 49 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,72 gram. Kemudian 6 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 mesin penjepit, 1 kotak rokok merk Sampoerna berisi 3 pipet, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.

(Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita )

(Baca: Wow! 13 Hari, Polda Sumut Amankan 611 Tersangka dari 473 Kasus Narkoba)

Dan yang terakhir, Kamis (1/11/2018), polisi mengamankan empat tersangka dari rumah Herry Roy Naldo Sihombing (37), di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Keempatnya, yakni Muhammad Dony Syahputra (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, dan Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Share this: