Dituntut 18 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu Itu Tetap Tenang

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Indra alias Tonggek dan Dedi Arista alias Dedi berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di PN Tebingtinggi, Rabu (29/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Dua terdakwa narkoba Indra alias Tonggek dan Dedi Arista alias Dedi tetap berusaha tenang usai mendengarkan tuntutan JPU yang menuntut mereka masing-masing hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Rabu (29/8/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharma, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Okto Silaen dan Sai Sintong Purba menyatakan jika kedua terdakwa Indra dan Dedi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sai Sintong Purba mengungkapkan bahwa terdakwa Indra alias Tong dibantu Dedi selama ini telah menjalankan bisnis narkoba, dengan melakukan jual beli sabu. Hal itu berdasarkan pengungkapan yang dilakukan petugas BNN Tebingtinggi, Haidi dan M Fahmi.

Terdakwa Indra alias Tonggek dan Dedi diamankan petugas BNN dari depan Losmen Deli, di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi, pada malam pergantian tahun baru, tepatnya pada Rabu 31 Januari 2018, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap tubuh Indra alias Tonggek dan berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong baju sebelah kanan.

Petugas kemudian menyita 2 unit handphone masing-masing merk Advan warna putih dan merk Samsung model lipat warna hitam. Dari 2 handphone milik terdakwa itu petugas kemudian mengetahui dari mana saja Indra alias Tonggek mengorder sabu.

(Baca: Diamankan Saat Duduk Santai Menunggu Pelanggan Sabu)

(Baca: Menyesatkan! Buruh Bangunan Ini Konsumsi Sabu Penambah Stamina)

Lalu, petugas BNN melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke rumah terdakwa Indra alias Tonggek, di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari rumah Indra, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti; 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 3 buah mancis (1 merah, 2 kuning), 3 buah notes kecil, 1  KTP, 1 SIM A, 2 sendok sabu, 1 gulungan aluminium foil, 21 pipet kecil, 128 pipet besar, 4 kaca pirex. Kemudian ada juga 310 lembar plastik klip bening ukuran 0,25 gram, 159 plastik bening ukuran 0,5 gram, 31 plastik bening ukuran 1 gram, 150 plastik bening bungkus paketan ukuran sedang, dan 41 plastik bening klip paketan besar.

(Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)

(Baca: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu)

Kepada petugas, Indra alias Tonggek mengaku membeli sabu tersebut dari Jul (DPO), dengan cara memesannya melalui handphone sebanyak 10 sampai 15 gram (jie), seharga Rp750 ribu per gram. Dan, terkadang terdakwa Indra alias Tonggek membelinya dari Budi Kancil (DPO) seharga Rp800 ribu per gram.

Kemudian sabu itu dijual kembali kepada orang lain seharga Rp1 juta per gram. Sementara peran terdakwa Dedi Arista alias Dedi selama ini membantu Indra alias Tonggek mengantarkan barang pesanan dengan upah sebesar Rp50 ribu.

Share this: