Bawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Keempat terdakwa; Armansyah alias Arman, Abadi alias Adi, Wagino alias Gino, dan Syamsul menemui kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (31/7/2018).

Lalu, setelah dilakukan pengembangan. Ternyata, kedua terdakwa ini Arman dan Adi adalah orang yang sama pernah mengantarkan daun ganja kering dengan jumlah banyak kepada Wagino alias Gino dan Syamsul (dua terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah).

Kepada petugas, Arman dan Adi sebelumnya mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Ucok, untuk menyelundupkan ganja kering dari Medan, dengan upah sebesar Rp3 juta.

Kemudian, mereka berdua berangkat mengendarai mobil Avanza BK 1551, dari kampung halaman Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh dengan tujuan Medan, pada Sabtu (10/2/2018) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Baca: Ditemukan Puluhan Kg Ganja Tak Bertuan di Tobasa

Baca: Duh! Wanita Ini Selundupkan Ganja 20 Kg dalam Gula Merah

Sesampainya di Medan, Adi disuruh mengendarai Kijang Inova BK 1743 DC, yang mana di dalamnya sudah ada daun ganja yang hendak dikirim. Sementara, Ucok mengendarai mobil lain.

Sesampainya di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mereka berpisah. Tak lama berselang, Kijang Inova yang mereka tumpangi dihentikan petugas BNNP Sumut hingga akhirnya Adi dan Arman menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Akibat perbuatannya, terdakwa Armansyah dan Adi diancam Pasal 115 ayat 2. Sedangkan, terdakwa Wagino dan Syamsul diancam dengan Pasal 111 ayat 2.

Share this: