Duh! Wanita Ini Selundupkan Ganja 20 Kg dalam Gula Merah

Share this:
Wanita yang diamankan karena membawa ganja 20 kg.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Perempuan berinisial R asal Desa Puntet Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Banda Aceh terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak, Medan. Perempuan berusia 21 tahun ini kedapatan membawa ganja kering seberat 20 Kg.

Informasi diperoleh Minggu (8/4/2018), R yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditangkap oleh petugas Polsek Patumbak dari kawasan Jalan Sisingamaraja Medan, persisnya depan pool bus KUPJ pada kemarin malam.

“Dari wanita tersebut kita amankan 2 kotak boks plastik berisi 10 bal (20 kg) ganja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin.

Disebutkan, penangkapan terhadap yang bersangkutan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan di loket KUPJ diduga membawa narkoba jenis ganja.

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjut menuju ke lokasi. Benar saja, saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Ganja yang dibawa tersangka diseludupkan bersama gula merah. Setelah dilakukan pembongkaran terhadap gula merah itu dan terdapat di bawah bungkusan warna kuning yang berisikan daun ganja kering,” bebernya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil introgasi sementara ini tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Aceh Utara menuju Pekanbaru untuk diberikan kepada seseorang.

“Saat ini kasusnya masih didalami untuk mengembangkan jaringan mereka,” tukasnya.

Share this: