Berkas Kasus KM Sinar Bangun Dikembalikan ke Poldasu, Karena Ini..

Share this:
BMG
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, 22 Juni 2018.

MEDAN, BENTENGTIMES.c0m– Berkas perkara dari penyidik Polda Sumut terkait dengan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, masih diteliti Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Tim tersebut dipimpin oleh jaksa Edmond Purba dan anggota Delman Tindaon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (22/7/2018).

Begitu pihaknya menerima berkas perkara dari Polda Sumut, Senin (2/7), tim jaksa langsung langsung meneliti kelengkapan berkas tersebut.

“Bahkan, tim jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke Polda Sumut, karena masih kurang lengkap,” ucap Sumanggar.

(Baca: Nakhoda Kapal KM Sinar Bangun Diamankan Polisi)

Berkas perkara empat tersangka yang terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal kayu mengangkut ratusan penumpang itu dinilai tim belum sempurna atau belum sesuai dengan ketentauan perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, menurut Sumanggar, harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut.

“Kekurangan berkas tersebut berupa syarat formal dan material,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

(Baca: Polisi Tetapkan SS, Nakhoda KM Sinar Bangun sebagai Tersangka)

Sumanggar yang juga juru bicara Kejati Sumut menyebutkan inisial keempat tersangka itu, yakni TS (nakhoda KM Sinar Bangun), KN (pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir), FP (pegawai negeri sipil Dishub Samosir), dan RD (Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir).

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

(Baca: Kecelakaan KM Sinar Bangun, Polda Tetapkan 4 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara)

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/7/2018), mengatakan bahwa keempat tersangka itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar 1 mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

(Baca: Kadis Perhubungan jadi Tersangka atas Tragedi KM Sinar Bangun)

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar. Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, serta 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang.

Share this: