Polisi Tetapkan SS, Nakhoda KM Sinar Bangun sebagai Tersangka

Share this:
Tim SAR sedang melakukan pencarian korban tenggelam di Danau Toba.

BENTENGTIMES.com – Terkait tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada Senin (18/6/2018) lalu, polisi akhirnya menetapkan nakhoda kapal, SS sebagai tersangka.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, penetapan tersangka terhadap SS dimulai pada Jumat (22/6/2018). Penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang masih terus dilanjutkan.

“Nakhoda KM Sinar Bangun berinisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tatan, Sabtu (23/6/2018).

Mantan Wakapolrestabes Medan itu juga mengatakan, Polda Sumut dalam proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun bekerja sama dengan Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.

“Proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama. Untuk pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumut,” ungkapnya.

Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 21 korban kecelakaan KM Sinar Bangun. Dari jumlah itu, 18 korban ditemukan selamat, 3 korban meninggal. Sementara lebih dari 180 orang masih dinyatakan hilang.

Share this: