DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan Ditangkap, Negara Rugi Rp11 Miliar

Share this:
BMG
Taufik Sitepu, DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan, ditangkap pada Sabtu (10/4/2021).

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka  Taufik Sitepu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Namun, Taufik Sitepu tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut, pada Januari 2020.

Selanjutnya, lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 2 AA, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, dieksekusi, Senin (13/4/2020). Eksekusi itu berdasarkan izin sita dari PN Medan, dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020, tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut, Nomor: 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Dijelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha, termasuk usaha perbengkelan.

Taufik Sitepu, buronan kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan, digiring petugas kejaksaan, Sabtu (10/4/2021).

Negara Rugi Miliaran Rupiah

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut, mencapai Rp11.255.502.000.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

BacaDugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades

Disampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Taufik Sitepu adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Share this: