DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan Ditangkap, Negara Rugi Rp11 Miliar

Share this:
BMG
Taufik Sitepu, DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan, ditangkap pada Sabtu (10/4/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Buronan kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan atas nama Taufik Sitepu ditangkap, Sabtu (10/4/2021). Taufik Sitepu diamankan dari rumah kontrakannya di Jalan Carangin, Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Penangkapan terhadap Taufik Sitepu berkat kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. Dari Depok, tersangka Taufik Sitepu langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menuturkan, kronologis kasus penguasaan lahan PT KAI hingga penetapan Taufik Sitepu sebagai tersangka dan diamankan.

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

Buronan kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan, Taufik Sitepu ditangkap dari rumah kontrakannya di daerah Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/4/2021).

BacaDugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel

Pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara Muhammad Arifin Sitepu (MAS) dengan PT KAI. Kemudian, perjanjian sewa menyewa lahan berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya Muhammad Arifin Sitepu meninggal dunia. Sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya Taufik Sitepu.

Tetapi kemudian, ada klaim sepihak dari Taufik Sitepu yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik orangtuanya Muhammad Arifin Sitepu, berdasarkan SK Camat. Kemudian, PT KAI melaporkan hal itu dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: