Buronan Korupsi Dinas Pertanian dan Kelautan Medan Ditangkap

Share this:
Ilustrasi tahanan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Direktur CV Karya Nusantara Dermawan ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Jalan Seroja Gang Negara, Kelurahan Sei Sikambing, Medan, Minggu (22/7/2018).

Dermawan adalah buronan kasus korupsi pengadaan sarana dan alat tangkap ikan dan udang TA 2014 di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan.

(BACA: 3 Tahun Buron, Mantan Plt Kadis Kehutanan Ditangkap)

“Yang bersangkutan ditangkap tadi pagi di rumah kos yang ditinggalinya. Saat ditangkap dia lagi sarapan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Yusnani.

Putusan kasasi menghukum Dermawan selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, Dermawan kabur sehingga ditetapkan jadi buronan sejak September 2017. Tim intelijen yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak akhirnya berhasil menangkap Dermawan.

“Selama ini dia kerap berpindah tempat. Dan dari informasi yang kami peroleh dia tinggal di rumah kos tersebut baru tujuh hari,” paparnya.

(BACA: Buronan Kejari Tebingtinggi yang Ditangkap Dihukum 4,5 Tahun Penjara)

Kasus ini juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan Ahyar, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syahrizal, pelaksana dalam pengerjaan proyek Boy MF Tampubolon dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Hadamean Dongoran.

“Jadi total terpidana dalam kasus ini ada lima orang. Kelimanya telah dijatuhi vonis berbeda oleh hakim. Sementara untuk kerugian negara dibebankan kepada Boy MF Tampubolon. Yang bersangkutan juga masuk dalam daftar buronan Kejaksaan,” urainya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan dan udang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, menggunakan anggaran Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD 2014.

Penyaluran sarana dan alat tangkap ikan dan udang ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya kepada kelompok nelayan mendapat 10 alat tangkap ikan, namun para pelaku melakukan markup anggaran tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp492.781.650.

Share this: