Buronan Kejari Tebingtinggi yang Ditangkap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Share this:
ARWIN SILANGIT-BENTENGTIMES.com
Terpidana Ali Ombo digiring ke sel pasca berhasil ditangkap setelah sempat buron selama 2 tahun.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Paca berhasil diringkus oleh tim kejaksaan, terpidana Ali Ombo kini akhirnya mendekam di penjara. Dia harus patuh menjalani putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya.

Selain itu, kata Kajari Tebingtinggi Mochamad Novel SH MH melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH, Rabu (4/7/2018), terpidana tersebut juga harus membayar denda keseluruhan sebesar Rp547.129.294,81, dan bila terdakwa tidak membayarnya, dia harus menjalani tambahan hukuman.

(BACA: 2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap di Sergai)

“Tentang apakah sudah dibayar, hingga hari ini belum ada keterangan resmi. Bahkan, dia pun sempat lari hingga menjadi buron selama 2 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, baru dua hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi Mochamad Novel SH MH langsung memerintahkan personelnya untuk menangkap terpidana korupsi yang sidah buron selama 2 tahun.

Dan, akhirnya Tim gabungan Kejati Sumut berkerjasama dengan Kejari Deli Serdang dan Kejari Kota Tebingtinggi berhasil menangkap buronon kejaksaan tersebut.

Penangkapan buronon kejaksaan atas nama Ali Ombo alias Ombo (44) itu dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Dalam putusan hakim, terpidana yang merupakan warga Dusun IV A, Desa Pematang Sijonan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) itu menjadi pesakitan atas perannya sebagai Direktur Utama PT Sergai Putra yang mengerjakan proyek peningkatan jalan yang merugikan negara sebesar Rp347 juta.

Share this: