Pengusaha Kaya Asal Medan Lari ke Singapura

Share this:
Mujianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan saat ditahan Polda Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pengejaran dan penangkapan terhadap buronan kasus penipuan dan penggelapan Mujianto serta Tonny Wijaya (TW) terganjal oleh teritori kenegaraan. Sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa paspornya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.

(BACA: Mujianto Resmi Ditetapkan DPO oleh Polda Sumut)

“Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Di situ pengejaran dan penangkapan bakal dilakukan,” ungkapnya, Kamis (12/7/18).

Andi Rian mengatakan bahwa Polda Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika mereka masuk ke tanah air, baik dari bandara atau pelabuhan, tentu keberadaannya akan segera terdeteksi.

“Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan. Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur ke luar negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagipula, sampai kapan mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya,” jelasnya.

“Misalnya untuk wisatawan, visa yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir,” ujarnya.

“Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke negara lain, baik visa wisatawan atau kerja. Lain hal kalau ada permainan terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Di situ kita tunggu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Share this: