Mujianto Resmi Ditetapkan DPO oleh Polda Sumut

Share this:
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Andi Rian.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pengusaha properti Mujianto resmi ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Polda Sumut sudah meneken status DPO tersebut dengan alasan yang bersangkutan dua kali dipanggil namun tidak datang.

“Pertimbangan kita, dua kali dipanggil tapi gak datang. Saya sudah teken dan surat perintah membawa juga sudah kita keluarkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Andi Rian kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).

Polda Sumut juga sudah memeriksa beberapa lokasi yang dianggap sebagai kediaman Mujianto. Namun pengusaha real estate di Kota Medan itu tidak ditemukan. Menurut Andi Rian, Polda Sumut sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Kita tahu dia ke luar negeri,” katanya.

Andi Rian mengatakan, Mujianto pergi ke luar negeri melalui Banda Aceh. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Mujianto berangkat menuju Singapura. Mujianto terbang ke luar negeri saat polisi akan melakukan pemanggilan kedua.

“Hasil penyelidikan kemarin dia ada di Singapura. Tapi kita gak punya akses ke sana, bisa saja dia lari entah ke mana,” katanya.

Kata Andi, pihaknya memang belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan cekal baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu.

“Lantaran tersangka sudah ditetapkan DPO, kita harap teman-teman dari kejaksaan bisa segera mem-P21-kan,” katanya.

Mujianto ditetapkan sebagai terangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT II tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014.

Setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto diduga tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Lalu kasus itu bergulir ke Polda Sumut.

Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sempat menahan Mujianto dan Rosihan Anwar atas pengaduan Armen Lubis. Ditahan beberapa hari di Polda Sumut, akhirnya penahanan keduanya ditangguhkan.

Share this: