Penahanan Mantan Anggota DPRD Sumut: Bisa Saja Para Tersangka jadi Gila

Share this:
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Nuriyono.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Penyidik KPK menahan satu per satu dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara berstatus tersangka sejak Maret 2018. Sikap KPK ini tampaknya sengaja membuat ‘sport jantung’ kepada para tersangka yang belum ditahan.

Menurut Nuriyono, pengamat hukum Sumatera Utara, tindakan KPK ini juga bisa menjadi terapi kejut bagi anggota DPRD provinsi lain terkait dengan perilaku-perilaku korupsinya.

(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)

“Pemanggilan tersangka oleh penyidik KPK satu per satu sebenarnya sudah menyandera, tentu menyebabkan psikologis yang berat bagi mereka. Seharusnya, 38 nama anggota DRPD yang ditetapkan tersangka ditahan secara bersamaan,” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan ini.

Dalam rangka penegakan hukum, dia sepakat dan mengapresiasi kerja KPK. Tapi di sisi lain, menurutnya, KPK juga harus memerhatikan psikologis para tersangka.

“Bukan berarti, dia sudah menjadi tersangka, dalam penegakan hukumnya KPK sesuka hati. Jangan begitu. Para tersangka seharusnya dipanggil dan ditahan secara bersamaan waktunya,” ujar Nuriyono.

(BACA: Usai Diperiksa, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut)

“Saya pikir, KPK sudah melakukan pelanggaran HAM dengan menyandera tersangka dengan ketidakpastian hukum ditahan atau tidak. Sebab, secara psikologis, sudah pasti sangat menganggu. Bisa saja para tersangka menjadi gila dan labil emosinya,” imbuhnya.

Lantas bagaimana proses hukum bagi para mantan anggota DPRD yang menerima suap dan telah mengembalikannya?

Karena kasus ini merupakan gratifikasi, menurt Nuriyono, uang suap yang sudah dikembalikan tidak kemudian menjadikan perkara mereka gugur. Tindakan pidananya sudah dilakukan dan seharusnya ditahan.

“Beda misalnya, ada seorang pemenang tender didapati terjadi salah perhitungan dan temuan kerugian negara karena adanya adendum. Maka diperbolehkan mengembalikan kerugian negara dan perkaranya bisa tidak naik ke persidangan,” ujarnya.

Akan tetapi, kalau perkara penyuapan, tidak demikian. Tindakan pidana berupa melakukan suap dan menerima suap sudah dilakukan. Makanya, bagi anggota DPRD yang menerima suap sepatutnya, walaupun mengembalikan, harus ditahan.

Share this: