Dalam 3 Hari, Sudah 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Share this:
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Selama tiga hari sejak Selasa (22/5/2018) hingga Kamis (24/5/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 71 mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi untuk 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho.

“Total dari Selasa sampai dengan hari ini, Kamis (24/5/2018). Hari terakhir ada 71 saksi, semuanya mantan dan anggora DPRD Sumut yang diperiksa KPK di sini (Kejatisu),” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (24/5/2018)

(BACA: Selain Anif dan Ijeck, Ini Nama-nama yang Diperiksa KPK Terkait Suap Mantan Gubernur Gatot)

(BACA: Ratusan Mahasiswa Unjukrasa, Minta KPK Segera Tuntaskan Kasus Suap 38 Anggota DPRD)

Untuk Kamis, ada 25 orang saksi yang diperiksa. Semuanya anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut.

“Ada satu PNS, tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, selama berada di Sumatera Utara, KPK mengerahkan 14 orang penyidik untuk menggarap para saksi di Kantor Kejati Sumatera Utara.

“Berdasarkan Surat Perintah Tugas, ada 14 orang (penyidik). Mereka tidak dikawal. Kita hanya fasilitasi tempat saja,” ujarnya sembari menyebutkan pemeriksaan berlangsung di aula lantai tiga gedung Kejati Sumatera Utara.

(BACA: Sihar ‘Serang’ Ijeck Seputar Kasus Suap Gatot yang Libatkan Pihak Ketiga)

(BACA: Lagi, KPK Periksa Ajib Shah)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 200 saksi, baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Sampai saat ini, kata Febri, total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp4,35 miliar yang telah disita KPK yg berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut.

“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara,” pungkas Febri.

Share this: